PEKANBARU — Sejumlah anggota Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang berlokasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengadukan dugaan penipuan oleh oknum pengurus koperasi kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (12/1/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan anggota koperasi kepada pihak KNES dengan alasan peremajaan. Namun hingga kini, sertifikat tersebut belum dikembalikan kepada para pemiliknya.
Berdasarkan keterangan anggota koperasi, terdapat sekitar 92 SHM yang diserahkan kepada pihak koperasi. Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan, mengingat ditemukannya sertifikat yang tumpang tindih pada lahan yang sama.
Atas kondisi tersebut, puluhan anggota koperasi mendatangi DPRD Riau untuk meminta solusi dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai anggota koperasi.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, menyampaikan bahwa persoalan koperasi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ia menyarankan agar para anggota koperasi menyampaikan laporan secara resmi kepada Bupati Kampar dan Dinas Koperasi setempat sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap koperasi.
“Karena ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, kami menyarankan agar anggota koperasi bersurat kepada Bupati Kampar dan Dinas Koperasi. Terlebih, oknum yang diduga terlibat merupakan pengurus koperasi, sehingga pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Adam Syafaat, politisi PKS dari Daerah Pemilihan Rokan Hulu.
Selain itu, Komisi II DPRD Riau juga mendorong para anggota koperasi untuk menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Kampar agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh wakil rakyat di tingkat daerah.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
