PEKANBARU –– DPRD Riau mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian, Penanggulangan, dan Pencegahan Bahaya Penyimpangan Seksual atau LGBT.
Wakil Ketua DPRD Riau H. Ahmad Tarmizi, Lc, MA mengatakan Ranperda tersebut telah masuk dalam tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan perda diperlukan agar organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki landasan hukum dalam menyusun program dan mengalokasikan anggaran.
“Targetnya, dengan adanya perda ini, APBD dapat digunakan untuk tindakan preventif atau pencegahan, serta penanggulangan,” kata Ahmad Tarmizi, Senin 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, langkah preventif yang dimaksud antara lain melalui edukasi kepada masyarakat dan penyuluhan publik. Sementara itu, upaya penanggulangan direncanakan dilakukan melalui layanan konseling dan rehabilitasi.
Menurut Ahmad Tarmizi, selama ini pengaturan mengenai isu tersebut masih mengacu pada regulasi di tingkat pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memerlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah agar program-program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal.
Ia juga menyebut pembahasan Ranperda tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap isu tersebut.
Menurutnya, sebagai daerah yang menjunjung nilai-nilai budaya Melayu dan Islam, Riau dinilai perlu memiliki regulasi yang mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.
“Kita berharap pembahasan Ranperda dapat segera rampung sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi dasar pelaksanaan program oleh pemerintah daerah,” terangnya.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
