Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik

PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menetapkan nama-nama anggota Komisi Informasi (KI) Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2030. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (13/8/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah, menyampaikan langsung hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KI dan KPID Riau dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis.

Rapat tersebut turut dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi.

Untuk KI Riau, DPRD Riau menetapkan lima komisioner terpilih, yakni Ahmad Royhan Qadri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.

Selain itu, ditetapkan lima calon anggota komisioner cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan, yaitu Asril Darma, Imam Munandar, Teddy Niswansyah, Novyandre, dan Witrayeni.

Sementara itu, untuk KPID Riau, DPRD Riau menetapkan tujuh komisioner terpilih periode 2026-2030. Mereka adalah Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Nico, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianty.

Adapun tujuh calon komisioner cadangan berdasarkan peringkat yakni Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, dan Jelprison.

Amal Fathullah mengatakan, setelah ditetapkan, para komisioner KI dan KPID Riau diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi KI dan KPID Riau ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi, digitalisasi media, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang terbuka, akurat, dan berkualitas.

“Anggota komisioner KI dan KPID Riau diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, lembaga penyiaran, badan publik, insan pers, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Amal.

Ia menegaskan, komunikasi dan koordinasi menjadi hal penting agar pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut dapat berjalan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Amal juga berharap Komisi Informasi Riau dapat memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik.

Di sisi lain, KPID Riau diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyiaran secara profesional, sekaligus mendorong hadirnya konten siaran yang sehat, edukatif, berkualitas, dan sesuai dengan kepentingan publik.

“Yang paling penting adalah bagaimana KI dan KPID ini benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk kepentingan masyarakat. Kita berharap mereka dapat bekerja profesional, independen, serta membangun sinergi dengan seluruh pihak,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya komisioner KI dan KPID Riau periode 2026-2030, Amal berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kinerja kedua lembaga tersebut sehingga keterbukaan informasi publik dan penyiaran yang sehat di Provinsi Riau dapat semakin baik.

“Harapan kita, mereka dapat bekerja dengan baik, menjaga integritas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau,” tutup Amal.

Baca Juga

Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan

Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau, Samsuri Daris ST MT, memberikan catatan tegas atas pidato …