Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Sidang Paripurna dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terkait LPJ Tahun Anggaran 2024, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Riau 2025–2030, Senin (11/8/25).
Dalam sidang, Anggota DPRD Riau Fraksi PKS, Haji Abdul Kasim, mengingatkan pentingnya RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ia meminta agar dokumen tersebut memuat kewajiban pemerintah menyelesaikan persoalan lahan konsesi dan kawasan hijau yang sudah menjadi permukiman maupun lokasi fasilitas umum.
“Persoalan ini bom waktu bagi pemerintah. Banyak sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik berdiri di atas lahan konsesi atau kawasan hijau. Ini menghambat pembangunan infrastruktur dan ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus lahan di sepanjang jalan Pekanbaru–Dumai yang sebagian sudah bersertifikat hak milik masyarakat, namun diklaim sebagai aset BUMN pasca berakhirnya kontrak Caltex. Abdul Kasim mendesak pemerintah meninjau ulang SK Gubernur Riau tahun 1959 yang memberi kewenangan Caltex membangun jalan dari Dumai ke Pekanbaru.
“Revisi kebijakan ini harus masuk dalam RPJMD 2025–2030, supaya masalah lahan tuntas dan pembangunan lancar,” tegasnya.
Sidang diakhiri dengan penetapan struktur Pansus RPJMD yang segera mulai bekerja menyusun arah kebijakan pembangunan Riau lima tahun ke depan.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
