Bersempena Hari Anak Nasional, BIPEKA PKS Riau Sampaikan Masukan Ranperda Perlindungan Anak kepada Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Bersempena dengan peringatan Hari Anak Nasional, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BIPEKA) DPW PKS Riau melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPRD Provinsi Riau untuk memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Audiensi berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Ruang Rapat Fraksi PKS DPRD Provinsi Riau.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Anak, H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy., didampingi Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Riau serta Tenaga Ahli penyusun naskah akademik Ranperda.

Dalam kesempatan itu, H. Khairul Umam menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda Perlindungan Anak saat ini masih terus berjalan dan Pansus membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.

“Pansus sudah berjalan prosesnya. Kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kami juga telah melakukan konsultasi ke Jawa Barat, di mana implementasi perda perlindungan anak di sana berjalan dengan baik hingga terbentuk satuan tugas (Satgas) di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Khairul Umam.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian khusus dalam Ranperda tersebut, di antaranya perlindungan terhadap anak-anak dari kelompok masyarakat adat terpencil serta anak-anak yang lahir dari pernikahan siri agar hak-hak kemanusiaan dan hak sipil mereka tetap terlindungi.

“Perlindungan terhadap anak dari suku yang terasing maupun anak-anak hasil pernikahan siri juga perlu diatur agar mereka tetap memperoleh hak-hak kemanusiaan dan perlindungan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BIPEKA DPW PKS Riau, Salma Murad, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pansus dalam menerima berbagai masukan dari masyarakat. Menurutnya, kehadiran Perda Perlindungan Anak menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Provinsi Riau.

“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dapat segera disahkan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam menjamin hak-hak anak. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi terhadap anak,” ujar Salma.

Ia juga berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Semoga dengan segera disahkannya perda ini, dapat terwujud generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, serta mampu menjadi penerus pembangunan daerah dan bangsa,” tutupnya.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana konstruktif tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif dan elemen masyarakat dalam menyempurnakan Ranperda Perlindungan Anak. Diharapkan, regulasi ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi seluruh anak di Provinsi Riau.

Baca Juga

Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir

Tanjung Pinang – Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi …