Pekanbaru — Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Abdul Kasim, S.H., menyerukan agar penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan dijalankan secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam keterangannya, H. Abdul Kasim menyampaikan bahwa banyak masyarakat di daerah seperti Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, serta 12 kabupaten kota yg ada telah membuka serta mengelola lahan sawit sejak lebih dari dua dekade yang lalu, sebelum adanya kejelasan batas kawasan hutan dan peraturan pelepasan kawasan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum murni, melainkan keterlanjuran administratif akibat lemahnya sosialisasi kebijakan masa lalu.
“Negara ini berdiri atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah puluhan tahun hidup dari kebun sawit tiba-tiba dianggap bersalah hanya karena perubahan administrasi. Pemerintah harus hadir melindungi, bukan menghukum rakyatnya,” tegas Abdul Kasim di Pekanbaru.
Penerapan PP 45 Harus Sejalan dengan Konstitusi
Menurut Abdul Kasim, penerapan PP 45 Tahun 2025 harus memperhatikan hak-hak warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 27 tentang hak atas pekerjaan, Pasal 28D tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kita jangan lupa pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Bumi dan kekayaan alam bukan untuk menakuti rakyat, tetapi untuk menyejahterakan mereka. Maka, aturan pemerintah harus berpihak pada rakyat kecil yang sudah lama hidup dari tanahnya sendiri,” ujarnya.
Kritik terhadap Lemahnya Sosialisasi UU Kehutanan
Politisi asal Kota Dumai ini juga menyoroti lemahnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebabkan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka garap masuk ke dalam peta kawasan hutan. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan pemerintah di masa lalu.
“Kita harus jujur bahwa negara kurang hadir pada masa lalu. Banyak rakyat tidak tahu di mana batas kawasan hutan, karena peta dan sosialisasi tidak pernah jelas. Sekarang jangan sampai rakyat dibebani dengan kesalahan yang bukan mereka buat,” ujar Kasim.
Dorongan untuk Legalisasi dan Pendampingan Masyarakat
Sebagai wakil rakyat, Abdul Kasim mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD dan instansi terkait segera melakukan inventarisasi lahan sawit rakyat dan pendampingan hukum agar masyarakat tidak dirugikan oleh penegakan PP tersebut.
Ia juga meminta agar penyelesaian administratif dan pelepasan kawasan hutan bagi lahan yang sudah lama dikelola masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kalau memang ada keterlanjuran, selesaikan secara administratif, bukan pidana. Negara harus hadir memberi solusi, bukan menciptakan ketakutan. Rakyat hanya ingin kepastian hukum dan hidup damai di tanah yang mereka rawat puluhan tahun,” tambahnya.
Komitmen untuk Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
H. Abdul Kasim menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan sosial dan perlindungan bagi petani sawit rakyat di forum-forum resmi DPRD maupun dalam rapat bersama pemerintah daerah dan pusat. Ia menilai, kesejahteraan rakyat adalah wujud nyata pelaksanaan amanat UUD 1945.
“Indonesia harus maju dengan keadilan. Jangan hukum rakyat yang memberi makan bangsa ini. Tugas kita bersama memastikan hukum berjalan dengan hati nurani. Pemerintah harus adil, DPRD harus mengawasi, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
