Lahan Eks PKH Dikelola Perusahaan, DPRD Riau Minta Pemerintah Adil

PEKANBARU – Komisi II DPRD Riau meminta pemerintah adil terhadap masyarakat pinggiran yang terdampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pasalnya, keputusan yang diambil pemerintah mengakibatkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat dan bahkan bentrok antar sesama.

Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat menjelaskan, ketika keputusan pengadilan menyatakan bahwa tanah-tanah di wilayah hutan diambil oleh pemerintah, bukan serta merta diambil begitu saja.

“Tapi ada masyarakat yang juga merasa berhak atas tanah itu. Karena menurut mereka itu adalah tanah ulayat,” ujar Adam, Senin (23/2/2026).

Ia menyebut, kondisi ini terjadi karena aturan pemerintah sendiri yang tidak jelas. Sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Ini agak rancu, karena kita dari dulu hak-hak itu tidak diperjelas. Mana hak tanah ulayat itu tidak diperjelas. Wilayah hutan, hak negara, akhirnya banyak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Politisi PKS dari Dapil Rokan Hulu (Rohul) itu mencontohkan permasalahan di TNTN. Di TNTN memang betul-betul daerah dilarang namun banyak masyarakat yang bermukim di sana.

“Bahkan sampai ada desa definitif di sana. Sehingga terjadi ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu terjadi karena peraturan di masa lalu yang sudah lama terjadi,” katanya.

aat ini, kata Adam, bermunculan terkait kebun plasma 20 persen untuk masyarakat. Hal ini muncul karena tidak ada keadilan bagi masyarakat pinggiran perusahaan, baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Jadi kalau kami di Komisi II DPRD Riau mohon kepada pemerintah ini agar berlaku adil. Adil kepada masyarakatnya dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Ketika lahan itu diambil perusahaan, nah bagaimana kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar,” tegasnya.

Baca Juga

Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Pekanbaru — Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong …